Berpoligami, Kapolres Balangan Jalani Sidang Etik
Kamis, 15 Juli 2010 – 11:03 WIB
Dijelaskan Zuhdi, dalam persidangan KKE nantinya akan bisa dibuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. “Dalam sidang nantilah pembuktian ditunjukkan, apakah benar ada pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri dan No 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri legal, yang intinya setiap anggota Polri wajib menjaga citra dan kehormatannya. Bagaimana kesimpulannya, kita lihat saja dari hasil sidang KKE nanti,” ungkap Zuhdi.
Jika nantinya akan ada alasan kenapa sampai beristri dua hal itu harus diperkuat dengan beberapa pertimbangan. Dikatakan Zuhdi, contohnya sitri pertama tidak bisa memberikan keturunan dan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi. “Namun itupun masih belum bisa dijadikan patokan, karena untuk anggota Polri yang ingin beristeri lebih dari satu, akan memakan proses yang panjang dan tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Diungkapkan, jika Rudi terbukti dan sah beristri lebih dari satu sesuai dengan yang tertuang di Perkap (Peraturan Kapolri), maka Rudi kemungkinan dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam sanksi Polri yakni melakukan perbuatan tercela, melakukan permintaan maaf, mengulang profeso dan yang paling vital adalah dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri alias Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH).