Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT AAJ Diberi Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, Jakarta Utara.
Sanksi itu dikeluarkan lantaran PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya sehingga berpotensi cemari udara.
Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Dalam surat itu juga memerintahkan bahwa PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
“PT AAJ telah melanggar tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ucap Asep dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Menurut dia, Dinas LH DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa Juli hingga Agustus perusahaan itu telah menguji emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
“Kami ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kami akan naikan sanksinya,” kata dia.