DLH DKI Temukan Cerobong Industri Logam di Jakarta Barat Tak Penuhi Standar
jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan Pencemaran Udara menemukan cerobong perusahaan atau industri di Jakarta Barat yang tidak memenuhi standar.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Puslabfor Mabes Polri,
Industri yang tak memenuhi standar ketentuan ini adalah perusahaan peleburan logam untuk bahan alumunium PT. SAM.
Pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai amanat Kepgub 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tim gabungan menemukan adanya aspek yang tak dipenuhi pada industri tersebut.
“Temuan pada saat pengawasan, yaitu cerobong furnace belum memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996,” ucap Asep dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Terkait melanggar atau tidaknya perusahaan tersebut, Asep menyebutkan pihaknya masih melakukan pengujian labolatorium yang bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri.
“Pengambilan sampel emisi cerobong furnace bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri. Pengambilan sampel cerobong non-isokinetik, serta parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2,” kata dia.