Bersaksi di Sidang Akil, Bonaran Bawa Nama Wiranto
Akil selanjutnya disebut menghubungi Bakhtiar untuk menyampaikan permintaan uang Rp 3 miliar kepada Bonaran. Bakhtiar kemudian datang ke rumah Bonaran di Jakarta dan menyampaikan permintaan uang itu. Akil pun meminta uang itu disetor ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara"
Namun, yang diberikan Bonaran hanya Rp 2 miliar. Uang itu disetor oleh Bakhtiar melalui Subur Efendi dan Hetbin. Namun yang disetor hanya masing-masing Rp 900 juta, sehingga total Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (Ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (flo/jpnn)