Bersaksi di Sidang Kasus Wawan, Rano Karno Kena Peringatan Keras dari Hakim
Meski demikian, anggota Komisi X DPR RI ini menyatakan tidak melaporkan hasil penerimaan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi staf PT Bali Pacific Pragama Yayah Rodiah. Dia membenarkan pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.
"Iya, waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu Pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut. "Iya, terkait komitmen," kata Yayah.
Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012 dan APBD-P 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)