Bersaksi di Sidang Korupsi, Ahli Sebut Kelandaian Tol Layang MBZ Tak Lazim
"Kalau toh perlu ada landaian, itu seharusnya landaian yang terkontrol," tuturnya.
Imam merupakan salah satu ahli yang diminta keterangannya dalam persidangan dugaan kasus korupsi Tol Layang MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Terdakwa dalam perkara itu ialah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.
Sebelumnya, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus korupsi tersebut, yang dilakukan bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)