Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Senin, 02 Desember 2024 – 23:42 WIB
Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di institusi militer dinilai langkah positif.

Putusan itu bahkan dianggap memberikan harapan baru bagi Indonesia dalam bersih-bersih praktik rasuah hingga ke militer.

Pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C. Zulkifli dalam catatan analisisnya menyebut keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerapkan strategi yang matang, sistem hukum yang tegas, dan keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu.

Dia mengatakan keputusan MK ini juga menjadi ujian penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam masa 100 hari pemerintahannya.

“Sebagai Presiden dengan latar belakang militer, Prabowo harus mampu menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, termasuk di institusi militer. Namun, dia juga harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik politik atau kepentingan yang justru melemahkan upayanya membangun bangsa,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Dia menuturkan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan sebuah langkah besar. Putusan itu juga mempertegas kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi di institusi militer.

“Sebuah keputusan yang layak diapresiasi, karena menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Pieter Zulkifli menyatakan gugatan yang dikemukakan oleh advokat Gugum Ridho Putra ini menyoroti frasa 'mengoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Putusan MK mempertegas kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi di institusi militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close