Bersaksi, Haris KNPI Sebut Twit Ferdinand soal Allah Didasari Kebencian kepada Habib Bahar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan 4 perbuatan sekaligus. Pertama, Ferdinand didakwa menyebarkan berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, mantan politikus Partai Demokrat itu didakwa sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ketiga, ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu didakwa menodai suatu agama.
Keempat, dakwaan untuk Ferdinand ialah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum yang ditujukan ke beberapa golongan masyarakat.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: