Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Rabu, 16 November 2011 – 09:07 WIB
TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 terbukti. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa (15/11), delapan dari 14 mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 divonis bersalah tapi lepas dari tuntutan pidana. Sidang kemarin dibagi dalam dua ruangan pada waktu bersamaan. Di ruang Cakra sidang dipimpin Majelis Hakim Nugraheni Meinestiti dengan dua Jaksa Penuntut Umum Fitri RE dan Meilani. Terdakwa yang dihadapkan adalah Bambang AS, Dedi Sudarya, dan Khairudin. Mereka dijatuhi vonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum).
Sedangkan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indrayani dengan dua Jaksa Penuntut Agus Supriatna dan Agus Purwantoro, juga memutus onslag van recht vervolging di ruang Kartika kepada Yayuk Sehati, Husaini Rasyid, Irwan Mukhlis, Yusrani Arang, dan HM Syarifuddin.
Saat vonis dibacakan, tak terlihat ketegangan dari wajah para terdakwa. Mereka seolah sudah yakin putusan yang diterima bakal sama dengan para koleganya yang sudah divonis serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda beberapa waktu lalu. Usai pembacaan vonis mereka langsung berjabat tangan dengan majelis hakim dan peserta sidang, kemudian pulang bersama simpatisan.
TENGGARONG-Prediksi publik terhadap putusan bebas yang bakal diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Sumsel
Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:17 WIB - Daerah
Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:01 WIB - Riau
Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Hukum
Angka Perceraian di Bali Mencengangkan, Pemicunya Bikin Miris, ternyata
Kamis, 09 Januari 2025 – 20:54 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB