Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor
Rabu, 16 November 2011 – 09:07 WIB
Sampai saat ini, kata dia, Perbup itu belum pernah ada revisi dan tak pernah dibatalkan, atau dapat dikatakan masih berlaku sampai sekarang sejak 2005 lalu. "Mereka menerima dana sesuai aturan Perbup, jadi tak bisa kami pidana," ucap Zulkifli.
Ditanya terkait putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor, lanjut dia, mungkin karena kasusnya satu paket, tapi PN Tenggarong tak pernah mengadopsi putusan seperti di Pengadilan Tipikor. "Kita memiliki pimpinan yang berbeda, jaksa pun tak sama, jadi tak mungkin kami mengadopsi putusan tersebut," terangnya.
Sidang kemarin tak dihadiri terdakwa lain, HM Yusuf, Edi Mulawarman, Rahmad Santoso, H M Irkham, dan Abd Wahid Katung. Sidang mereka ditunda sampai minggu depan. "Rahmad Santoso tak bisa hadir karena sakit, surat dari dokter ada kami terima, sedangkan yang lain berhalangan hadir," ucap Zulkifli. Sementara, untuk mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Aswin, dan Bendahara DPRD Jamhari yang tadinya juga akan disidang dengan agenda replik jaksa terpaksa dilanjut pekan depan, karena mereka juga tak datang.