Bersama Bea Cukai Sibolga, PT Mujur Timber Lepas Ekspor Plywood
jpnn.com, SIBOLGA - Ekspor merupakan salah satu instrumen pendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bea Cukai Sibolga menjalakankan perannya sebagai industrial assistance dan trade facilitator. Untuk mendukung program PEN tersebut, Bea Cukai terus berupaya mendorong ekspor di masa pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan berupa izin pemuatan barang ekspor di luar kawasan pabean yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor.
Setelah sukses merealisasikan pelepasan ekspor perdana melalui Pelabuhan Sibolga pada Februari lalu, PT Mujur Timber bersama Bea Cukai Sibolga kembali merealisasikan ekspor meski di tengah pandemi Covid-19.
PT Mujur Timber merupakan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-97/WBC.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT Mujur Timber.
Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Ahmad Luthfi menyampaikan pemuatan barang ekspor dilakukan di luar kawasan pabean.
Hal ini dikarenakan pada daerah pengawasan Bea Cukai Sibolga belum terdapat kawasan pabean, serta karena draft kapal yang akan mengangkut barang ekspor PT Mujur Timber lebih besar dari kedalaman air di Pelabuhan Sibolga.
Proses pemuatan barang ekspor berlangsung dengan baik dan lancar di bawah pengawasan petugas Bea Cukai Sibolga yang dilakukan di perairan sekitar Pulau Poncan.