Bersama Kawan, Mahasiswa Cari Uang untuk Bayar Kos dengan Cara Haram
Setelah itu, dilakukan pengembangan lagi yang akhirnya polisi menangkap MSP di Warung Mie Setan, Jalan Danau Toba. Pelaku diketahui kedapatan membawa 0,62 gram ganja. Dari pengembangan, MSP ternyata kulakan ganja dari seorang pengedar di Kota Malang yang hingga kini masih buron.
Tak berhenti di sana, petugas kembali mengembangkan tersangka MIR dan JSP yang diketahui juga pernah menjual ganja kepada temannya yaitu MIL. Petugas pun melakukan pencarian terhadapnya (MIL, Red) dan berhasil menangkapnya di ATM BRI kawasan Jalan Terusan Dieng.
Akibat perbuatannya, mereka harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiga pelaku yaitu MIR, MSP, dan MIL dijerat Pasal 111 Tahun 2009 Ayat 1 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara JSP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Dia (JSP, Red) dijerat Pasal 114 karena sebelumnya juga menjual ganja kepada MIL,” kata Ari.
Di hadapan petugas, MIL mengaku pernah membeli ganja dari JSP. Tapi, sekarang sudah membeli dari Medan melalui jasa pengiriman JNE. Uang hasil penjualan ganja digunakan untuk membayar kos.
BACA JUGA: Bang Razman Pengin Laporkan Saksi Prabowo ke Polisi
”Memang pernah beli di JSP. Tapi dulu. Sekarang sudah habis ganjanya,” jawabnya ketika diinterogasi polisi.
Dia menyatakan, 1 poket ganja dibelinya sekitar Rp 50 ribu. Rencananya akan dijual Rp 100 ribu per poket. ”Saya sempat mau menjual tadi. Tapi keduluan ditangkap,” imbuhnya. (bdr/c2/dan)