Bersama Polres Nunukan, KLHK Sita Ribuan Potong Kayu Ilegal
Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
BACA JUGA : KLHK Wilayah Sulawesi Dalami Kasus Kayu Ilegal Tangkapan TNI
Kini, ketiga tersangka itu ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti yang disita yakni berupa dua lokasi penampungan kayu olahan, 2.089 potong sortimen balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw.
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (cuy/jpnn)