Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual
jpnn.com, TABANAN - Guru yang mengunggah konten siswi SMP sebagai objek seksual saat ini berstatus PPPK golongan IX di Kabupaten Tabanan, Bali.
“Iya, saya konfirmasi itu akun dari salah satu guru di SMPN 2 Kerambitan. Statusnya PPPK pengangkatan tahun 2023,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, Rabu.
Diketahui akun Instagram Nangkela milik guru bernama asli I Wayan Putra Ivantara viral karena berulang kali mengunggah video dan foto pose sensasional dengan objeknya siswi berpakaian ketat dan menonjolkan aurat.
Setelah Disdik Tabanan menelusuri ternyata konten-konten tersebut benar diunggah oleh guru mata pelajaran seni budaya SMPN 2 Kerambitan.
“Barusan pagi saya panggil (oknum guru) rapat di dinas melibatkan Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah, dan yang bersangkutan mengakui itu akunnya dan itu akun pribadi,” ujarnya.
Atas tindakan menjadikan siswi di bawah umur objek seksual itu, guru SMPN 2 Kerambitan tersebut mendapat teguran tertulis larangan untuk menggunakan objek sekolah maupun warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi.
Akun Instagram milik oknum guru tersebut juga diminta untuk dihapus dan Disdik Tabanan memastikan apabila akun tersebut kembali muncul akan mendapat tindakan tegas.
“Kami sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati, pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami, kalau itu dilanggar sanksinya naik sampai pemecatan,” ujar Ngurah Darma.