Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Direktur PT. Papua Putra Perkasa Rico Sia, namun hingga kini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Ir. Silas Kende masih bebas menghirup udara segar di luar. Padahal dalam putusannya, selain menghukum terdakwa dengan vonis 3 tahun penjara, Majalis Hakim yang dipimpin P.H Hutabarat, SH MH juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menahan terdakwa Silas Kende.
Terkait dengan belum ditahannya Silas Kende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Dwi Hartanta, SH MH yang ditemui Koran ini Jumat siang (17/2) menjelaskan, sesuai KUHAP dan edaran dari Jaksa Agung RI, bahwa manakala putusan tersebut belum incrah, maka belum bisa dilakukan eksekusi.
Hanya saja jika dalam putusan pengadilan, didalamnya ada berbunyi penetapan maka harus segera dilaksanakan dan bukan eksekusi putusan. “ Ini harus bedakan, namanya eksekusi putusan berarti putusan tersebut sudah incrah. Tetapi dalam putusan itu terdapat penetapan harus segera dilaksanakan, nah penetapannya dalam putusan agar terdakwa segera ditahan. Itu yang kami lakukan atau laksanakan,”jelasnya.
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
Minggu, 24 November 2024 – 19:00 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB