Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Direktur PT. Papua Putra Perkasa Rico Sia, namun hingga kini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Ir. Silas Kende masih bebas menghirup udara segar di luar. Padahal dalam putusannya, selain menghukum terdakwa dengan vonis 3 tahun penjara, Majalis Hakim yang dipimpin P.H Hutabarat, SH MH juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menahan terdakwa Silas Kende.
Terkait dengan belum ditahannya Silas Kende, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Dwi Hartanta, SH MH yang ditemui Koran ini Jumat siang (17/2) menjelaskan, sesuai KUHAP dan edaran dari Jaksa Agung RI, bahwa manakala putusan tersebut belum incrah, maka belum bisa dilakukan eksekusi.
Hanya saja jika dalam putusan pengadilan, didalamnya ada berbunyi penetapan maka harus segera dilaksanakan dan bukan eksekusi putusan. “ Ini harus bedakan, namanya eksekusi putusan berarti putusan tersebut sudah incrah. Tetapi dalam putusan itu terdapat penetapan harus segera dilaksanakan, nah penetapannya dalam putusan agar terdakwa segera ditahan. Itu yang kami lakukan atau laksanakan,”jelasnya.
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Propam Polres Inhu Cek HP Personel, Pastikan Netralitas Anggota di Pilkada
Jumat, 13 September 2024 – 16:40 WIB - Sumsel
Sumsel Masuk Peringkat 10 Angka Perceraian Terbanyak
Jumat, 13 September 2024 – 16:35 WIB - Riau
SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
Jumat, 13 September 2024 – 15:47 WIB - Riau
Sodomi Bocah Lelaki Sejak 2021, Oknum Pendeta di Rohul Ditangkap Polisi
Jumat, 13 September 2024 – 15:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wajah Baru
Sabtu, 14 September 2024 – 06:38 WIB - Kriminal
Polda Sumbar Temukan Barang Bukti Diduga Milik Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Sabtu, 14 September 2024 – 04:51 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Lapor Polisi, Vadel Badjideh Siap Pulangkan Lolly
Sabtu, 14 September 2024 – 04:56 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 14 September 2024
Sabtu, 14 September 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
Oh, Banyak Banget Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS
Sabtu, 14 September 2024 – 06:28 WIB