Bertandang ke Istana Bogor, Bamsoet Sebut Presiden Jokowi Khawatir, Ada Masalah Apa?
Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta. Melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," terang Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD NRI 1945. Penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.
"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," tegas Bamsoet. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: