Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bertanya kepada Saksi dalam Sidang Munarman, Jaksa Sebut Pasal Pidana Mati

Kamis, 03 Februari 2022 – 20:57 WIB
Bertanya kepada Saksi dalam Sidang Munarman, Jaksa Sebut Pasal Pidana Mati - JPNN.COM
Eks Sekum FPI Munarman. Ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Jaksa kemudian bertanya kepada AR mengenai jabatan Munarman di FPI atau organisasi lainnya.

"Pertama, beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI dan yang kedua, yaitu beliau sekretaris, ketua keorganisasian di FPI sekaligus pernah beliau menjabat sebagai sekretaris DPP (FPI) pusat," ujar Jaksa.

Selanjutnya, Jaksa bertanya kepada AR apakah Munarman memiliki kedudukan terhormat dan mempunyai pengaruh yang kuat di FPI.

AR kemudian menjawab bahwa benar Munarman memiliki pengaruh yang kuat di organisasi tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman didakwa atas tindak pidana terorisme yang dengan dugaan keterlibatan dalam baiat di beberapa lokasi. Pertama, baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Munarman juga disebut hadir dalam baiat di Makassar dan Medan. Polisi menyebut baiat di Makassar terafiliasi dengan jaringan ISIS. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jaksa bertanya kepada saksi berinisial AR dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman, simak selengkapnya.

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News