Bertanya kepada Saksi dalam Sidang Munarman, Jaksa Sebut Pasal Pidana Mati
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi berinisial AR dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Rabu (2/2).
Adapun AR sendiri merupakan eks laskar FPI.
Saat hendak menyampaikan salah satu pertanyaan, Jaksa sempat menyinggung Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diduga dilanggar Munarman.
Bunyi Pasal 14 itu, yakni:
"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 (dua puiuh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".
"Terdakwa ini sedang disidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya dugaan itu melanggar Pasal 14," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, seorang terdakwa yang dikenakan Pasal 14 adalah bukan orang biasa-biasa saja.
"Harus orang yang intelektual, artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," ujar Jaksa.