Bertemu Chandra, Saan Mengaku Diajak Nazaruddin
Rabu, 17 Agustus 2011 – 05:38 WIB
Ketujuh orang tersebut dianggap telah melanggar Pasal 36 point 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU KPK No: 30 Tahun 2002. Mereka dianggap bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. “Ancaman pidananya maksimal 5 tahun,” tegas pria bertubuh tambun ini.
Andar menceritakan, dalam kurun waktu 2008-2010, mereka diketahui beberapa kali bertemu dengan Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin untuk membicarakan kasus korupsi alat kesehatan. Seperti diketahui, Anas pernah duduk sebaga komisaris PT Anugrah Nusantara.
Andar mengaku, tindakannya itu berdasarkan saran penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Saat itu, Andar bertanya kepada Abdullah, kemana ia harus melapor jika ada pegawai atau pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana. “Pak Abdullah menyarankan supaya saya melapor ke KPK saja,” ungkap Andar.