Bertemu Mantan Istri di Pantai Kebang, Gunawan Kalap, Terjadilah
Senin, 06 Juni 2022 – 16:05 WIB
“Motifnya, pelaku kecewa karena korban tidak mau diajak rujuk. ST lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam,” tambah Rizky.
Pelaku diancam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat. (oganilirco/jpnn)