Bertemu Mantan Pacar, Dilamar, Lantas Dibunuh
Pengungakapan yang dilakukan jajarannya terbilang sangat cepat. Kompol Andi Yul melacak pelaku pembunuhan ini dari plat mobil yang dikendarai Ari.
“Platnya diketahui, kemudian kita lakukan pengecekan. Akhirnya diketahui bahwa mobil yang digunakan Ari adalah mobil rental. Dengan cepat kita tanyakan kepada yang menyewakan. Maka diketahuilah yang menyewa itu Ari Saputra. Saat itu mobil sudah dikembalikan oleh Ari,” jelas Kompol Andi Yul.
“Dia kita tembak, karena terus berusaha melarikan diri saat kita lakukan penangkapan,” tegas Kompol Andi Yul.
Kapolresta Kombes Iwan Imam Susilo memastikan Ari melakukan pembunuhan berencana. Pelaku telah menyediakan sarana dan alat untuk menghabisi nyawa Sumi.
“Pelaku sudah membawa pisau terlebih dahulu, kemudian menghabisi nyawa korban di Hotel Benua Mas,” tegas Kapolresta.
Ari dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 339 da 338 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
Mengetahui terancam hukuman mati, Ari pun menangis. Namun dia mengatakan siap dihukum mati.
“Saya sudah memperhitungkan sebelumnnya, sebelum menghabisi nyawa Sumi. Saya siap dihukum mati. Saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Sumi dan orangtua saya,” ujar Ari. (ham)