Bertemu MenPAN RB, HISMINU Sampaikan 3 Permasalahan ASN
Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.
"Kekurangan guru di sekolah/madrasah negeri dapat diatasi dengan mengangkat guru honorer di sekolah/madrasah negeri menjadi PPPK. Guru honorer tersebut umumnya juga sudah mengabdi cukup lama di sekolah/madrasah tersebut," papar dia.
Penempatan guru PPPK dari sekolah/madrasah swasta ke sekolah/madrasah negeri dapat berdampak pada berkurangnya jam mengajar guru honorer, yang pada gilirannya berdampak pada guru honorer kehilangan pekerjaan.
Hal lain yang dibahas adalah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di mana HISMINU mengusulkan tetap adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang didukung regulasi yang kuat, yakni undang-undang. Bahwa TPG akan diberikan kepada semua guru tentu hal ini sangat menggembirakan.
Namun sertifikasi tetap diperlukan karena ini berkaitan dengan standar mutu tenaga pendidikan yang akan berdampak pada mutu kompetensi lulusan, yang pada gilirannya akan berdampak pada masa depan bangsa dan negara kita.
"Mengingat guru adalah profesi khusus yang sangat spesifik HISMINU mengusulkan agar guru tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja sebagaimana tenaga kerja yang lain yang diatur UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya
Selama ini profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sedangkan tenaga kerja yang lain diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terkait dengan pokok-pokok pikiran yang disampaikan PP Hisminu tersebut, Men-PAN RB menanggapi dengan positif dan berjanji membicarakannya dengan menteri terkait yaitu Menteri Agama dan Mendikbud Ristek.(chi/jpnn)