Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis
![Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/08/21/menkumham-supratman-andi-agtas-kanan-dan-mendagri-tito-karna-c5sy.jpg)
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Kedua, soal perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan mengakomodasi hanya sebagian putusan MK. (antara/jpnn)