Bertentangan Konstitusi, Hanura Tolak Kenaikan BBM
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:36 WIB
JAKARTA - Suara penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus menggema dari Senayan. Jika sebelumnya Partai Gerindra menentang, kali ini giliran Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang bersuara keras. Ketua Fraksi Hanura di DPR, Sunardi Ayub mengatakan sikap fraksinya tegas menolak kenaikan harga BBM karena bertentangan konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) dan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, Pasal 7 ayat (4), penjelasan Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (6).
"Rencana kenaikan BBM subsidi per 1 April 2012, Fraksi Partai Hanura dengan tegas menolak rencana kenaikan tersebut karena masih banyak solusi yang bisa dikerjakan pemerintah," kata Sunardi di Jakarta, Senin (5/3).
Menurut Sunardi, keputusan fraksinya ini meneguhkan sikap dari Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto yang menolak kenaikan harga BBM. Kata dia, sejak kenaikan BBM di tahun 2008, Wiranto selalu mengingatkan kepada pemerintah, dan Presiden untuk konsisten terhadap kebijakan dan janjinya tidak menaikan BBM dan akan mencari solusi lain yang paling tepat untuk mengatasi kenaikan harga minyak dunia. Misalnya, pembelian minyak masih menggunakan calo atau perantara dan tidak langsung kepada produsen. (awa/jpnn)