Berupaya Optimalkan JKN, Kemendagri: Revitalisasi Puskesmas Jadi Kunci Penting
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Dia menjelaskan, bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok.
"Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Suhajar, Kamis (3/2).
Dia berharap langkah tersebut bisa mendorong pemenuhan kesehatan nasional.
Suhajar menambahkan, instruksi ini direspons secara positif oleh pemda.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah secara umum telah mengikuti berbagai pengaturan tersebut," ujarnya.