Dorong Perbaikan APBD, Kemendagri Minta Pemda Optimalkan DBH-DR
![Dorong Perbaikan APBD, Kemendagri Minta Pemda Optimalkan DBH-DR Dorong Perbaikan APBD, Kemendagri Minta Pemda Optimalkan DBH-DR - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/01/05/plh-dirjen-keuda-kemendagri-agus-fatoni-istimewa-lqj0f-v7lf.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR).
Sebab, optimalisasi DBH-DR dinilai mampu meningkatkan kualitas belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, lanjut Agus, masih ada beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak pada kualitas belanja ABPD.
Contoh dari permasalahan tersebut ialah terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama pada kabupaten/kota.
Selain itu, ada juga perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang bisa didanai dengan DBH-DR sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
“Terhadap berbagai permasalahan yang ada, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan tersebut,” kata Agus, Kamis (3/2).
Dia menjelaskan permasalahan tersebut diatasi melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang salah satunya mengatur belanja daerah.
Tidak hanya itu, terkait penggunaan DBH-DR Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.