Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP

Rabu, 08 November 2017 – 12:19 WIB
Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

JK terbukti mengubah pelat nomor untuk mengelabui petugas serta membantu mencarikan calon pembeli kendaraan curian.

Sg (29), AYP (29), dan JK (51) dikenakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.

Sg dan AYP dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan JK dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (ns/waz/k11)

Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close