Berusaha Kabur, Tarmizi Ditembak Polisi, Dor!
jpnn.com, PALEMBANG - Tarmizi (45) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI, Sumsel, sejak Jumat (1/6) menghuni jeruji besi Mapolda Sumsel.
Dia harus menanggng risiko atas pekerjaan terlarang yang dialakoni, yakni sebagai penjual senpira (senjata api rakitan).
Tersangka ditangkap Tim Unit 1 Subdit III (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Antoni Adhi saat berada di Desa Batun, Kecamatan Jejawi, OKI.
Penangkapan tersangka bermula saat Unit 1 mendapat informasi ada tersangka yang hendak menjual senpira. Lalu, anggota tim Unit 1 melakukan penyamatan sebagai pembeli (undercover buy).
Di TKP, tersangka yang tidak sadar kalau pembelinya polisi, langsung mengeluarkan senpiranya jenis Revolver warna Silver bergagang kayu warna coklat. Juga 3 butir amunisi aktif dan sebutir selongsongnya.
"Tersangka langsung kami tangkap dan kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hari itu juga," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara didampingi Kompol Antoni Adhi saat ungkat kasus di Mapolda Sumsel, Sabtu (9/6).
Saat hendak ditangkap, lanjut Pamen berpangkat Melati Dua, tersangka berusaha melarikan diri. Sudah diberi tembakan peringatan, namun tidak digubrisnya. Terpaksa, personel Unit 1 langsung memberi tindakan tegas dan terukur. Tersangka tak berkutik ketika sebutir timah panas, bersarang di kaki kanannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. "Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.