Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BIKamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
Menurut Hendra, Burhanuddin juga mengeluarkan empat disposisi terkait dengan pencairan dana tersebut. ''Padahal, kalau keuangan BI tengah defisit, tidak perlu memberikan bantuan. Sebagai gubernur BI, terdakwa seharusnya menundanya,'' ujarnya.
Majelis menambahkan, Burhanuddin sebagai gubernur BI seharusnya bisa menolak keputusan RDG.
Burhanuddin juga dinilai tidak patut memberikan dana kepada DPR, apalagi dalam jumlah besar. Sementara itu, menurut keterangan saksi, tidak pernah ada diseminasi yang dilakukan.