Besan SBY Akui Tak Prosedural
Dana Rp100 M Skandal Korupsi BIRabu, 27 Mei 2009 – 10:28 WIB
Di samping itu, pemeriksaan terdakwa tersebut juga mengungkap fakta bahwa aliran dana kepada para pejabat yang tersangkut kasus hukum itu tak melalui prosedur yang benar. "Seharusnya melalui direktorat terlebih dahulu yang mulia," kata Aulia. Mereka yang meminta bantuan seharusnya juga mengajukan permohonan ke Gubernur BI.
Mereka yang mendapat bantuan, Soedrajad Djiwandono sebesar Rp25 miliar; Paul Sutopo senilai Rp10 miliar; Hendro Budiyanto sejumlah Rp10 miliar; Heru Supraptomo sebesar Rp10 miliar dan Iwan Prawiranata senilai Rp13,5 miliar. Bantuan yang diberikan seharusnya hanya Rp5 miliar.
Majelis hakim mempersoalkan besarnya bantuan yang diterima mantan pejabat teras tersebut. Namun Aulia tak tahu menahu mengapa besaran dana yang diberikan berbeda-beda. "Yang saya tahu mereka mengajukan itu saja," ungkapnya. Keputusan memenuhi permintaan dana para mantan pejabat BI tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003.