Besan SBY Akui Tak Prosedural
Dana Rp100 M Skandal Korupsi BIRabu, 27 Mei 2009 – 10:28 WIB
Aulia mengungkapkan bahwa setelah keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 menyetujui penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan pemindahbukuan dan penarikan dana secara bertahap. "Yang ada hanya laporan saja," ungkapnya.
Terdakwa lain, Maman H Soemantri juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. "Secara pribadi saya tidak pernah mempertanggungjawabkannya. Juga tidak pernah membikin laporan," terangnya.