Besi Penyangga Jembatan Sering Hilang, Ternyata Ini Pelakunya
Selasa, 16 November 2021 – 23:50 WIB
Dari tangan kedua pelaku Berhasil diamankan barang bukti berupa, lima potong pipa besi, satu set alat lampu potong dan satu buah tabung oksigen dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Alpani mengaku, baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini. Dan rencana uang yang berhasil diperoleh dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau berhasil paling untuk kebutuhan di rumah. Beli rokok juga pak,” akunya. (ebi/sumeks.co)