Besok, Bibit dan Chandra Aktif Lagi
Tumpak Tetap Bertahan, Mas Achmad Santosa dan Waluyo BerhentiSenin, 07 Desember 2009 – 20:35 WIB
Menurutnya, pengaktifan Bibit dan Chandra maupun pemberhentian Mas achmad Santosa dan Waluyo secara hormat tertuang dalam satu Keppres. Keppres itu bernomor 101/P Tahun 2009 tanggal 4 Desember 2009. Isinya, pertama memberhentikan dengan hormat sebagai pimpinan KPK sementara, Mas Ahmad Santosa dan Waluyo. Kedua, mengaktifkan kembali sebagai wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Sebelumya, Keppres itu sampai ke KPK setelah diambil oleh Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli ke kantor Sekretariat Negara. Soal serah terima jabatan Khaidir menjelaskan, sertijab itu bukan untuk mengambil sumpah kedua pimpinan yang kembali aktif tersebut. "Tetapi hanya serah terima memori pekerjaan dari Pak Mas Achmad dan Pak Waluyo selama bekerja di KPK kepada Pak Bibit dan Chandra," ujar Khaidir.