Besok, Bibit dan Chandra Aktif Lagi
Tumpak Tetap Bertahan, Mas Achmad Santosa dan Waluyo BerhentiSenin, 07 Desember 2009 – 20:35 WIB
"Sampai menunggu proses panitia seleksi (pansel) di Depkumham untuk menggantikan posisi Antasari Azhar, karena sudah diberhentikan secara tetap. Khusus untuk Pak Tumpak harus ada mekanisme seperti di UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni melalui pansel yang kemudian sesuai urutan seleksi pimpinan yang lain," papar Khaidir.(ara/jpnn)