Besok, BK Konfrontir Sumaryoto dan Dirut Merpati
Selasa, 27 November 2012 – 22:17 WIB
Prakosa menjelaskan tugas BK hanyalah melakukan penyidikan dan verifikasi apabila ada dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan. Setelah itu BK menggelar rapat dan akan ambil kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada pelanggaran, diberi sanksi berat, sedang aau ringan. "Tapi, kalau tidak ada, tentu akan kita lakukan yang namanya rehabilitasi," katanya. (boy/jpnn)