Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Harus Beres

Kamis, 15 Agustus 2013 – 12:20 WIB
Besok, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Harus Beres - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota segera memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya masing-masing dapat menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tepat waktu yakni Jumat (16/8).

Kepastian tersebut menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, sangat penting mengingat ketatnya jadwal tahapan  penyelenggaraan pemilu 2014. Namun tentu tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian, agar hak-hak masyarakat pemilih sepenuhnya dapat terpenuhi.

"Seperti dalam penyusunan DPSHP, petugas perlu melengkapi dan memerbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masih kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda," kata Hunsi di Jakarta, Kamis (15/8).

Selain itu, keterangan tentang status disabilitas (penyandang cacat) menurutnya juga harus diisi. Hal tersebut penting untuk memastikan jumlah dan jenis alat bantu yang akan disediakan untuk para pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga diminta memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPS menuju DPSHP. Jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik, harus segera diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP tidak molor dari jadwal,” ujarnya.

Menurut Husni, pengumuman DPSHP akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat  2 menyebutkan, daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat.

“Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya.  

Setelah ditetapkan, DPSHP nantinya akan diumumkan kepada masyarakat selama tujuh hari sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus, untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota segera memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News