Besok, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Harus Beres
"Karenanya kami sangat berharap masyarakat dan partai politik benar-benar mencermati DPSHP yang diumumkan di desa dan kelurahan. Ini kesempatan terakhir untuk melakukan koreksi,” ujarnya.
Nantinya setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP menurut Husni akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013.
Kemudian barulah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013. Dipastikan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, nantinya DPT selain dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga dilengkapi dengan daftar pemilih khusus (DPK).
DPK merupakan daftar pemilih yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTb.(gir/jpnn)