Besok, Deadline LAKIP
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:22 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah dideadline hingga besok (Kamis, 31/3) untuk memasukkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) tahun 2010. Bagi daerah yang tidak memasukkan LAKIP, menurut Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN&RB Herry Yana Sutisna, akan diberi nilai buruk dalam akuntabilitas publiknya. "Daerah-daerah yang belum atau tidak memasukkan LAKIP hingga besok, tidak akan diikutkan dalam evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," tegas Herry yang dihubungi, Rabu (30/3). Ketentuan daerah untuk memasukkan LAKIP, lanjutnya, sesuai Inpres No 7 Tahun 1999, PP 8 Tahun 2006, SE MenPAN&RB maupun SE Mendagri. "Dengan demikian bila ada yang tidak memasukkan berarti sudah melakukan pembangkangan terhadap instruksi presiden maupun surat edaran MenPAN&RB dan Mendagri," tegas Herry.
Dengan akan dilakukannya reformasi birokrasi di daerah, penyerahan LAKIP menjadi salah satu kewajiban utama pemda. Karena indikator perubahan dalam reformasi birokrasi adalah akuntabilitas kinerja/publik."Masih banyak yang belum memasukkannya. Saya juga heran, padahal ini sudah tahun ketiga kita melaksanakannya," ujarnya.
Ditambahkannya, lewat pelaporan LAKIP, seluruh pemda dapat menerapkan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja dengan sungguh-sungguh. "Sudah seharusnya setiap instansi pemerintah berorientasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja yaitu kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara terukur," tuturnya.
JAKARTA--Pemerintah daerah dideadline hingga besok (Kamis, 31/3) untuk memasukkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
Minggu, 19 Mei 2024 – 18:10 WIB - Sosial
Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:22 WIB - Humaniora
Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:20 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:58 WIB - Sosial
Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:22 WIB - Liga Indonesia
Link Live Streaming Borneo FC Vs Madura United, VAR pun Siap
Minggu, 19 Mei 2024 – 17:14 WIB - Politik
Siap Berikan Perubahan Untuk Kota Hujan, ASB Mantap Maju di Pilwalkot Bogor 2024
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:00 WIB - Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB