Besok, Dhana dan Istri Diperiksa Kejagung
Rabu, 29 Februari 2012 – 08:26 WIB
Begitu juga dengan kemungkinan upaya paksa, berupa penahanan, yang akan dikenakan terhadap Dhana. Hal itu menjadi kewenanganan penyidik pidsus untuk menentukan.
Noor Rachmad mengakui, jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat Dhana. Antara lain, pasal mengenai gratifikasi, penyuapan, korupsi, dan money laundering. "Itulah pasal-pasal untuk untuk mengungkap kesalahan dia," katanya.
Meski demikian, dia menolak anggapan belum ada pasal yang secara pasti disangkakan kepada Dhana. Dia beralasan, penyidik tidak harus menyampaikan hal tersebut. "Yang pasti, Kejaksaan menemukan fakta ada buki permulaan yang cukup sebagai tersangka," kata Noor yang bakal menempati pos baru sebagai Kajati Sumut itu.