Dia meminta publik untuk memberi waktu kepada penyidik bekerja. Termasuk untuk menelusuri pihak-pihak yang terkait, sehingga dikenakan pasal penyertaan. "Ini kan sedang berjalan penyidikannya. Beri kesempatan kepada tim," katanya. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak membuang waktu untuk mulai mengungkap kejahatan yang dilakukan mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Besok (1/3),