Besok, DKPP Bacakan Lima Putusan
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan lima perkara atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Senin (16/09) pukul 15.00 WIB.
Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP Lt.5, Jalan Thamrin No.14, Jakarta Pusat.
Kelima perkara yang akan diputus, yakni pertama, perkara No: 92/DKPP-PKE-II/2013 dengan Teradunya adalah ketua dan empat ketua dan empat anggota KPU Tapanuli; Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ Matondang. Sedangkan pihak Pengadu, Kores Tambunan selaku kuasa dari Pinondang Simanjuntak.
Kedua, perkara No: 95/DKPP-PKE-II/2013. Pihak Teradu yaitu ketua dan empat anggota adalah KPU Janeponto; Musthova Kamal, Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad, M. Agus. Ada pun pihak Pengadunya yaitu Usni Tamrin Tawang.
Ketiga, perkara No: 82/DKPP-PKE-II/2013, No 86/DKPP-PKE-II/2013, No 87/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradu yaitu ketua dan anggota KPU Riau; H.T Edi Sabli, Asmuni Hasmy, Lena farida, Budi Yan Putra Ali, Herianti Hasan. Pengadunya ada tiga; Pengadu I yaitu Wan Abu Bakar, Pengadu II adalah Asep Ruhiat, Pengadu III yaitu Bambang H Rumnan.
Keempat, perkara No: 80/DKPP-PKE-II/2013 dengan Teradu tiga anggota KPU Lembata yaitu; H. Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng, Aloysius Baha lajar. Pihak Pengadunya, Aloysius Urbanus Uri Murin.
Kelima, perkara No: 94/DKPP-PKE-II/2013 dengan pihak Teradunya adalah ketua dan anggota KPU Donggala; Mahfud Masuara, ardin, Najmah, Sofandi Sohar, Mohammad Yahya, Dahlan Sahi. Pengadunya yaitu Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi.
Usai pembacaan putusan, pukul 16.30 dilanjutkan dengan sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Jayawijaya. Pihak Pengadu I yaituSaul Elokpere, Paskalis Kossay; Pengadu II adalah Otowi Gwijangge; dan Pengadu III adalah Bonafesius Hubi dan Yulianus Entama.
Pokok pengaduannya, Teradu diduga memindahkan dukungan PAN dan Partai Buruh dari Saul Elokpere ke incumbent John Wempi Wetipo dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013.
Kedua, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak pernah memberikan jadual tahapan Pemilukada kepada Para Pengadu. Ketiga, Teradu diduga tidak pernah mengundang partai pendukung yang memberikan dukungan ganda untuk klarifikasi dukungan. Keempat, Pengadu mendalilkan Teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan mencantumkan kekurangan berkas yang harus dilengkapi.
Terakhir, bahwa oleh Teradu Partai Hanura, PBR, dan Partai RepublikaN disebut sebagai partai ‘nona’, padahal sudah menyatakan dukungan kepada Paskalis Kossa.
Menurut Nur Hidayat Sardini, juru bicara sekaligus anggota DKPP, sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk media. “Setiap pengunjung mesti menjaga dan menaati tata tertib persidangan,” tutup dia. (rls/sam/jpnn)