KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengupayakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional selesai sebelum 20 Maret 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya membuka peluang proses rekapitulasi selesai pada Senin (18/3).
"Kalau target, kami malah selesai sebelumnya, apakah mungkin nanti 18 Maret," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan KPU juga memantau proses rekapitulasi yang berada di tingkat kecamatan hingga provinsi. Kendati demikian, menurutnya, proses penghitungannya sudah mau selesai.
"Kami juga pantau yang ada di bawah, ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tetapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada delapan belas provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Mellaz menjelaskan apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai pada tingkat provinsi, biasanya mereka akan memberi jeda satu sampai dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI.