Besok, DKPP Garap Komisioner KPU
Kamis, 21 Maret 2013 – 08:31 WIB
Ini terkait dengan penolakan KPU terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013.
KPU dinilai telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik. KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat. Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
Nur menjelaskan, Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP. "Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujar pria asal Pekalongan itu.