Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Besok, DPR Serahkan UU Cipta Kerja kepada Jokowi, 812 Halaman, Bukan 1.032

Selasa, 13 Oktober 2020 – 18:23 WIB
Besok, DPR Serahkan UU Cipta Kerja kepada Jokowi, 812 Halaman, Bukan 1.032 - JPNN.COM
Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker kepada Presiden Jokowi, Rabu (14/10).

Besok merupakan hari terakhir bagi DPR menyerahkan naskah UU secara resmi kepada pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme dan Tata Tertib (Tatib) DPR di Pasal 164, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja setelah pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna untuk menyampaikan naskah final UU kepada pemerintah.

Menurutnya, merujuk Pasal 1 Butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok mulai pukul 00.00," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).

Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, dan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker ini akan dikirim DPR secara resmi kepada Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan.

"Sehingga nanti saat resmi Undang-Undang Cipta Kerja ini dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik. Itu secara mekanisme," jelas Azis.

DPR akan mengirim naskah final UU Cipta Kerja kepada Jokowi, besok. Dengan demikian, UU itu akan resmi menjadi milik publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News