Besok Driver Taksi Online Demo Besar-besaran?
Saat dikonfirmasi, Asosiasi Driver Oline (ADO) menyatakan bahwa ADO tidak terlibat dalam aksi yang direncanakan pada Senin (29/1).
”ADO tetap berproses memenuhi persyaratan Permenhub 108/17,” tegas Christiansen FW Wagey, Ketua Umum ADO kemarin (27/1).
Keputusan ADO mendukung Permenhub 108 adalah murni aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ADO di 13 provinsi seluruh Indonesia.
Menurut Christian, Permenhub 108 sudah sangat mengakomodir kepentingan driver taksi online serta sudah jauh lebih baik dr Permenhub 26 tahun 2017.
Padahal, substansi dalam Permenhub 108 dan Permenhub 26 relatif sama. ”Kecuali di Permenhub 26 STNK wajib balik nama ke Koperasi. Sementara di Permenhub 108 meskipun ikut koperasi, boleh nama perorangan,” katanya.
Selain itu, Permenhub 108 memberikan kepastian hukum pada driver agar tercipta suasana yang kondusif di lapangan.
Tidak ada lagi gesekan antara angkutan online dengan angkutan konvensional. ”Ini juga memberikan rasa aman terhadap penumpang yang menggunakan jasa angkutan online,” katanya. (ham/tau/jun/kim)