Besok, Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan
Selasa, 01 Juni 2021 – 21:08 WIB
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab pidana denda Rp 20 juta untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hakim mengukum Habib Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (antara/jpnn)