Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Aziz Yanuar Tidak Senang
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Berkat putusan ini, hukuman untuk Habib Rizieq berkurang menjadi dua tahun penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhinya hukuman empat tahun.
Ketua tim penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak memperlihatkan rasa syukur sedikit pun saat diminta berkomentar soal putusan tersebut.
Dia mengatakan bahwa kliennya itu sama sekali tak pantas untuk dipenjara.
“Atas pengurangan itu kami akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) karena Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari,” ujar Aziz kepada JPNN, Senin (15/11).
Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Habib Rizieq juga akan mengajukan judicial review ke MA terhadap UU Nomor 1 tahun 1946.
“Karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan alat politik,” kata Aziz.