Besok, Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP
Selasa, 11 November 2014 – 19:35 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang juga ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak hakim.
"Saksi ahli ini hanya faktor penentu, yang paling utama itu adalah alat buktinya. Masalahnya hingga saat ini alat bukti itu kan belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang sampai 14 kali," tandas Romli. (sam/jpnn)