Besok, Jam Belajar Sekolah di Palembang Kembali Normal
Minggu, 29 Oktober 2023 – 17:46 WIB
Selain itu juga tidak ada lagi pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit tiap mata pelajarannya.
“Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Di antaranya tetap menggunakan masker saat berada di luar ruangan,” pesan Ansori.
Ansori menegaskan bahwa dengan terbitnya surat edaran baru ini maka SE Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jika kondisi dampak kabut asap Kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali,” kata Ansori. (mcr35/jpnn)