Besok Kasus TPI Diputuskan
Rabu, 30 Maret 2011 – 19:31 WIB
Upaya Hary Tanoe merubah nama TPI menjadi MNC TV, dinilai mantan Gubernur Lemhamnas ini sebagai perbuatan melawan hukum. Karena perubahan nama harus dengan persetujuan Menkumham sesuai pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
"Hal ini belum bisa dilakukan oleh keduanya (masih diblokir) karena masih dalam sengketa perdata di Pengadilan dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap," ujarnya.
Putusan Dirjen AHU Kemkumham tentang perbuatan melawan hukum dalam pengalihan saham PT CTPI tersebut membuat klaim MNC sebagai pemilik 75 persen saham PT CTPI otomatis tidak sah. Karena pengalihan saham tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan surat kuasa Tutut. Padahal surat kuasa itu hanya mengatur penyelesaian utang TPI dan tidak menyebut untuk mendilusi saham Tutut. "Ini yang dilanggar Hary Tanoe dan tidak sah karena melanggar prinsip good corporate governance," tutur Muladi.